Makassar, 19 April 2025 — Lembaga Penjamin Halal Universitas Hasanuddin (LPH Unhas) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesiapan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi kebijakan wajib halal yang akan diberlakukan penuh pada 2026 mendatang. Pada Sabtu (19/4), LPH Unhas melakukan kegiatan sosialisasi dengan menyebarkan brosur informasi halal di sejumlah titik UMKM di Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi lapangan yang bertujuan untuk menjangkau pelaku usaha yang belum terakses oleh pendampingan formal atau bimbingan teknis. Tim dari LPH Unhas mendatangi pelaku UMKM di pasar, sentra kuliner, serta lokasi produksi rumahan untuk membagikan brosur yang berisi informasi penting tentang proses sertifikasi halal, manfaatnya, serta prosedur pendaftaran.
“Melalui penyebaran brosur ini, kami ingin memberikan pemahaman dasar secara praktis dan mudah dipahami oleh pelaku usaha, terutama yang belum pernah mengikuti sosialisasi atau bimtek secara langsung,” ujar salah satu anggota tim LPH Unhas di sela-sela kegiatan.
Para pelaku UMKM yang menerima brosur menyambut baik kegiatan ini. Banyak di antaranya mengaku baru mengetahui bahwa pada 2026 nanti, produk seperti makanan, minuman, kosmetik, hingga barang gunaan tertentu wajib memiliki sertifikasi halal sebelum beredar di pasaran.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian program jemput bola LPH Unhas dalam mendukung kesadaran halal di tingkat akar rumput, dengan harapan lebih banyak UMKM bisa segera memulai proses sertifikasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.


