LATAR BELAKANG
Undang Undang Jaminan Halal No 33 Tahun 2014 yang didukung oleh PP No 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang penyelenggara jaminan produk halal dan aturan yang mempersyaratkan semua pangan yang beredar di Indonesia sifatnya wajib bersertifikasi halal. Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi terbesar dikawasan Indonesia Timur sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal menjamin semua produk pangan yang beredar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi dan misi yaitu Pusat Unggulan Dalam Pengembangan Insani, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Budaya Berbasis Benua Maritim Indonesia. Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin merupakan salah satu upaya keterlibatan Universitas Hasanuddin dalam rangka mendukung pemerintah dalam menjamin pangan yang bersertifikasi halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019, Pasal 30 ayat 1 bahwa pemerintah dapat mendirikan LPH, lebih lanjut disebutkan pada pasal 31 ayat 1 bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana pada pasal 30 ayat 1 bahwa bahwa Perguruan tinggi dapat membentuk sebuah Lembaga Pemeriksa Halal. Lebih lanjut dalam pasal 31 ayat 3 dijelaskan bahwa LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
Penamaan Lembaga Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin merujuk kepada peraturan yang telah disepakati dalam internal Universitas Hasanuddin bahwa hanya ada dua lembaga di Universitas Hasanuddin. Universitas Hasanuddin mempunyai dua lembaga yaitu lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan lembaga penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan (LPMPP). Untuk itu, maka pendirian Lembaga Pemeriksa Halal di ubah menjadi Pusat Pemeriksa Halal sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa mengurangi fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang.