FAQ – Pusat Pemeriksa Halal- LPH Universitas Hasanuddin

Q: Apa itu PPH-LPH Unhas?
A: Pusat pemeriksa halal adalah LPH Unhas (Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin) adalah lembaga yang memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sistem jaminan halal produk pada Perusahaan.  Hasil pemeriksaan dari LPH selanjutnya menjadi dasar ketetapan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Q: Apakah LPH Unhas sudah terakreditasi?
A: Ya, LPH Unhas telah memperoleh akreditasi dari BPJPH dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam sistem sertifikasi halal di Indonesia.

Q: Apa peran LPH Unhas dalam sertifikasi halal?
A: LPH adalah rumah dari auditor, dan LPH  Unhas bertugas menfasilitasi auditor halal untuk menjalankan tugas pemeriksaan system jaminan produk halal.  Seorang auditor halal   melakukan persiapan pemeriksaan bahan dan proses produksi halal; melakukan pra pemeriksaan bahan dan proses produksi halal; melakukan pemeriksaan bahan dan proses produksi halal; membuat laporan hasil pemeriksaan.  LPH juga akan menfasilitasi pengujian sample jika ada yang meragukan dalam bahan atau proses produksi halal.

Q: Apa itu sertifikasi halal?
A: Sertifikasi halal adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh BPJPH kepada suatu Perusahaan yang telah memenuhi 5 kritreia halal.

Q: Apa saja produk yang harus memiliki sertifikat halal?
A: Produk Makanan & Minuman, Obat-Obatan, Kosmetik, Produk Kimiawi, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan, Jasa Sembelihan, Jasa Pengolahan, Jasa Pengemasan, Jasa Penyimpanan, Jasa Distribusi, Jasa Penjualan, dan Jasa Penyajian yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Q: Bagaimana cara mengajukan sertifikasi halal melalui LPH Unhas?
A: Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Registrasi – Pelaku usaha mendaftar melalui sistem SIHALAL-Sertifikasi halal yang disediakan BPJPH.
  2. Pemeriksaan Dokumen – Oleh tim verifikator BPJPH dan jika sudah lengkap dokumen akan diajukan ke LPH Unhas.
  3. Penetapan Biaya—Penetapan biaya oleh LPH Unhas
  4. Pembayaran– Pelaku usaha melakukan pembayaran berdasarkan aturan yang berlaku
  5. Penetapan auditor-LPH menetapkan auditor halal yang akan bertugas
  6. Persiapan pemeriksaan- Auditor halal mempersiapkan rencana kegiatan audit
  7. Pra pemeriksaan- Auditor Halal melakukan pemeriksaan administrasi SJPH Pelaku usaha
  8. Pemeriksaan /Audit Lapangan – Tim auditor halal akan melakukan inspeksi ke lokasi  untuk pemeriksaan bahan dan proses produksi untuk menilai kesesuaian SJPH usaha.
  9. Pengujian Laboratorium – Jika diperlukan, sampel produk akan diuji untuk memastikan tidak ada kandungan non-halal.
  10. Pembuatan laporan pemeriksaan- Auditor halal membuat laporan hasil pemeriksaan dan mengirim ke LPH
  11. Pelaporan- LPH mengirim laporan hasil audit ke komisi fatwa  via system Si Halal
  12. Penerbitan Ketetapan Halal-Komisi  Fatwa  MUI – Hasil audit diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk menentukan kehalalan produk.
  13. Penerbitan Sertifikat Halal – BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI.

 

Q: Berapa lama proses pemeriksaan  SJPH di LPH?
A: Proses pemeriksaan SJPH di LPH adalah 15 hari kerja namun , tergantung pada kelengkapan dokumen, hasil audit, dan kompleksitas produk dan waktu perbaikan dari pelaku usaha.

Q: Berapa biaya sertifikasi halal?
A: Biaya pemeriksaan mengacu kepada kepkaban No 22 Tahun 2024.   Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung pada Lokasi/daerah tempat usaha,  jenis usaha, skala produksi, dan kompleksitas pemeriksaan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi LPH Unhas.

Q: Apa saja persyaratan administrasi pengajuan  sertifikasi halal?
A: Beberapa persyaratan utama meliputi:

  • Usaha memiliki NIB, KTP dan dokumen yang  relevan
  • Memiliki penyelia Halal. Untuk usaha scala mikro telah mengikuti pelatihan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat  sebagai penyelia halal. Untuk usaha Skala UMK  dan besar  penyelia halal wajib telah  mengikuti uji komptensi sebagai penyelia halal
  • Memiliki pedoman mutu usaha( Memiliki dokumen pendukung seperti daftar bahan baku dan sertifikat halal bahan baku dari pemasok.
  • Bersedia memenuhi 5 kriteria SJPH

Q: Apakah LPH Unhas hanya melayani pelaku usaha di Makassar?
A: Tidak, LPH Unhas dapat melayani pelaku usaha dari berbagai daerah baik nasional dan international sesuai dengan kualifikasi dan ruang lingkup LPH Unhas sebagai LPH Utama yang telah disetujui BPJPH.

Q: Ruang lingkup usaha apa saja  yang dapat  dilayani   LPH Unhas?
A: Semua ruang lingkup usaha dapat dilayani LPH Unhas antara lain : Produk Makanan & Minuman, Obat-Obatan, Kosmetik, Produk Kimiawi, Produk Biologi, Produk Rekayasa Genetik, Barang Gunaan, Jasa Sembelihan, Jasa Pengolahan, Jasa Pengemasan, Jasa Penyimpanan, Jasa Distribusi, Jasa Penjualan, dan Jasa Penyajian. Baik usaha mikro, UMK dan Usaha Scala besar

Q: Bagaimana cara menghubungi LPH Unhas?
A: Anda dapat menghubungi kami melalui:

Scroll to Top