PROFIL PUSAT PEMERIKSA HALAL (PPH)
Lembaga pemeriksa halal yang selanjutnya disebut Pusat Pemeriksa Halal (PPH Universitas Hasanuddin berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin berdasarkan SK nomor 4258/UN4.1/KEP/2019. Pembentukan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin sebagai LPH yang beranggotakan pengurus yaitu 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 1 orang adminstrasi, dan didukung oleh 12 orang tenaga sumber daya manusia pendukung lainnya. Keseluruhan anggota memiliki latar pendidikan sarjana dan guru besar berdasarkan SK Rektor Universitas Hasanuddin nomor 5022/UN4.1/KEP/2019. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin berkantor di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Penamaan Lembaga Pemeriksa Halal-PPH Universitas Hasanuddin, mengacu pada struktur kelembagaan yang ada di Universitas Hasanuddin. Universitas Hasanuddin sudah memiliki dua lembaga yaitu lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan lembaga penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan (LPMPP) sehingga pembentukan lembaga baru tidak memungkinkan membentuk kelembagaan baru berdasarkan nomenclature kelembagaan di Universitas Hasanuddin. Namun demikian penamaan Pusat Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin ini tetap menjalankan tugas dan fungsi Lembaga pemeriksa Halal sesuai dengan Undang-Undang.
Lembaga Pemeriksa Halal -PPH Universitas Hasanuddin memiliki 1 unit kantor yang beralamat jalan perintis kemerdekaan 8, Lembaga penelitian dan Pengabdian, Universitas Hasanuddin di lantai 3. LPH-Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin dilengkapi juga 1 orang tenaga adminsitrasi untuk mendukung aktivitas kantor. Selain itu kantor PPH Universitas Hasanuddin juga telah memiliki kelengkapan kantor seperti computer, printer, alat tulis kantor dan peralatan pendukung lainnya. Selain itu berdasarkan surat keputusan (SK) Rektor Universitas Hasanuddin nomor 5022/UN4.1/KEP/2019 menetapkan susunan struktur organisasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin yaitu Rektor Universitas Hasanuddin dan Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) sebagai pengarah. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin dipimpin oleh satu ketua yang didukung oleh 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara. Selanjutnya berdasarkan struktur organisasi lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga memiliki 5 ketua bidang yang memiliki peran masing masing dalam menunjang kelancaran dan aktivitas organisasi atau Lembaga. Adapun bidang yang dimaksud adalah (1) bidang administrasi, dokumen dan pendaftaran , (2) bidang auditing, (3) bidang mutu, (4) bidang teknis dan (5) bidang konsultan /tenaga ahli.
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin mempunyai 23 orang auditor dengan keahlian kompetensi sertifikat BNSP. Selain itu, dukungan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang undang juga tersedia dan tersebar di fakultas-fakultas yang ada dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Sumber daya manusia yang dimaksud juga sangat menunjang dan siap untuk dilatih menjadi auditor halal.
Lembaga pemeriksa halal-PPH Universitas Hasanuddin dalam mendukung kinerja juga telah kerjasama dengan laboratorium dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Ada 4 laboratorium yang tersebar di 4 fakultas yang telah terakreditasi dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung kinerja LPH- Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin. LPH-Pusat pemeriksa halal Universitas Hasanuddin memiliki sumber daya manusia yang siap pakai yang tersebar di berbagai fakultas biologi, kimia, teknik pertanian, peternakan, perikanan, farmasi sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga didukung oleh tenaga tenaga ahli yang berpengalaman baik dibidang syariat Islam maupun ilmu umum dan terapan lainnya antara lain bidang, kimia, biologi, mikrobiologi, fisika, farmasi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan masyarakat, kedokteran, kedokteran gigi dan hukum. LPH-Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga memiliki tenaga- tenaga handal dalam bidang juru sembelih halal (JULEHA), dan telah bersertifikat kompeten dibidangnya. Kompetensi ini sangat mendukung terlaksananya pemeriksaan yang terkait dengan rumah potong hewan dan unggas .