Prof. Dr. Ir. Nahariah, S.Pt., MP., IPM.

Profil PPH

Undang Undang Jaminan Halal No 33 Tahun 2014 yang didukung oleh PP No 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang penyelenggara jaminan produk halal dan aturan yang mempersyaratkan semua pangan yang beredar di Indonesia sifatnya wajib bersertifikasi halal. Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi terbesar dikawasan Indonesia Timur sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal menjamin semua produk pangan yang beredar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi dan misi yaitu Pusat Unggulan Dalam Pengembangan Insani, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Budaya Berbasis Benua Maritim Indonesia. Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin merupakan salah satu upaya keterlibatan Universitas Hasanuddin dalam rangka mendukung pemerintah dalam menjamin pangan yang bersertifikasi halal.

LAYANAN KAMI

BERITA TERBARU

SPONSOR

Scroll to Top